Sambut Perayaan Natal 2021 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, E P Prayer Manik: 82 orang warga binaan terima Remisi Khusus

    Sambut Perayaan Natal 2021 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, E P Prayer Manik: 82 orang warga binaan terima Remisi Khusus
    Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar EP Prayer Manik, Amd.IP., S.H., M.H.

    SIMALUNGUN - Sebanyak 82 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pematang Siantar yang memenuhi persyaratan memperoleh pengurangan masa pidana menyambut perayaan Natal Tahun 2021 ini.

    Menurut, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar E P Prayer Manik menerangkan, Remisi Khusus Natal Tahun 2021 merupakan Keputusan Presiden No.174 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 melalui pesan percakapan selularnya, Kamis (15/12/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

    "Bahwa pemberian Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, " tulis Prayer Manik.

    Kemudian, E P Prayer Manik menerangkan, bahwa Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yaitu Berkelakuan baik, bukan jenis hukuman dengan kategori dalam PP No.99 tahun 2012.

    "Remisi Khusus Natal di tahun 2021 ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar mengusulkan sebanyak 134 orang. Namun, yang memenuhi syarat sebanyak 82 warga binaan, " kata Prayer.

    Lebih lanjut, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar mengatakan, sedangkan rincian warga binaan memperoleh Remisi Khusus I sebanyak 82 orang warga binaan dan nihil warga binaan yang menerima Remisi Khusus.

    "Dari jumlah keseluruhan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 52 orang, " terang Manik.

    Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar E P Prayer Manik menegaskan, Remisi ini merupakan Pemberian dan bukan Hak Warga 

    "Apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, " ujarnya.

    Ia menambahkan, bagi setiap warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar ini harus berbuat baik, patuhi peraturan dan ikuti program pembinaan kemandirian dan kerohanian selama menjalani masa pidana.

    "Harapan kita atas usulan jumlah warga binaan Remisi Khusus yang disampaikan kepada Team Verifikator Kantor Wilayah dan Pusat tidak ada pembatalan, " tutup Prayer Manik.

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Simalungun Tinjau Haroan Bolon di...

    Artikel Berikutnya

    Sembari Amankan Aksi Demo Himapsi Soal Jalinsum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI

    Ikuti Kami