SIMALUNGUN - Aktifitas judi dadu putar yang lebih dikenal dengan kegiatan '303' kembali beroperasi di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Simalungun, tepatnya di Nagori Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Adanya kegiatan ilegal tersebut, masyarakat yang tinggal di sekitarnya mengaku merasa terganggu. "Sebenarnya kami tidak tau ada kegiatan judi disini. Karena banyaknya mobil mewah yang sering keluar masuk kemari. Baru kami cari tau, ternyata judi dadu putar, " ujar seorang warga yang mengaku bermarga Saragih di Kedai Kopi, Kamis (26/05/2022) sekira pukul 16:30 WIB.
Menurut warga, aktifitas judi dadu putar di Nagori (Desa) mereka, telah berlangsung selama seminggu. "Setahu kami sudah seminggu. Mobil mewah sering keluar masuk. Ada yang pake kendaraan Pajero, Avanza, Expander dan Fortuner. Itu sich yang paling banyak, " tambah rekannya bermarga Munthe kepada wartawan.
Dikatakannya, mungkin polisi juga belum mengetahui dengan adanya kegiatan ilegal tersebut. "Tapi gak tau juga ya, bisa juga polisi udah tau. Kan gak mungkin polisi gak tau, jadi warga menduga adanya setoran, " timpalnya.
Sedangkan, soal siapa bandar atau panitia yang mengelola aktifitas judi dadu putar itu. Hingga saat ini, warga juga belum mengetahuinya. "Kami kurang tau juga siapa bandar atau panitianya, " sebutnya mengakhiri pembicaraan.
Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedi ketika dikonfirmasi melalui sambungan nomor WhatsApp resminya sekira pukul 17:00 WIB tidak meresepon, bahkan telah dikirim pesan singkat (Chatting) tidak juga menjawab.
Begitu juga dengan Kasat Reskrim AKP Rahmat Ariwibowo. Pesan singkat dan panggilan masuk dari wartawan tidak direspon, pesan hanya di read saja. Sehingga, kegiatan yang melanggar pasal 303 KUHP tersebut terkesan dibiarkan dan diduga telah menerima setoran dari 'Bandar Judi'.
(Anita Theresia Manua)