SIMALUNGUN - Bisnis ilegal yang dilakoni seorang pria bersama seorang wanita dan ke duanya, ternyata berstatus suami istri, terkuak dan akhirnya, pasangan suami istri itupun memasrahkan dirinya, untuk waktu yang lama menginap di hotel prodeo.
Pasalnya, ke duanya tertangkap tangan, setelah masyarakat sekitar kediaman pasutri BJ dan CN, akhirnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Dalam laporan, masyarakat menyebutkan aktivitas BJ dan CN kerap bertransaksi narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, pasutri itu diringkus petugas pada saat ke duanya berkendara sepeda motor tepatnya, berada di jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (05/02/2022) malam sekira pukul 20.15 WIB lalu.
Saat di lokasi, gerak-gerik ke duanya mencurigakan dan petugas melihat CN telah membuang sesuatu ke tanah. Namun, benda itu terjatuh tepat di sekitar BJ dan petugas mendesak CN, kembali memungut benda itu.
Akhirnya, setelah diperiksa ternyata benda itu, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan disebutkan, pelaku pria berinisial BJ (25) warga Desa Pekan Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Sedangkan, pelaku wanita berinisial CN (24) warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan pasutri ini diringkus saat bersama dengan berkendara sepeda motor jenis Yamaha WR, bernopol BK 5476 JAL.
Dalam laporan tertulisnya, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH, melalui Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono yang memimpin personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, menindaklanjuti setelah menerima laporan dari masyarakat.
Lebih lanjut, petugas yang tiba di lokasi, menyelidiki aktifitas pasangan suami istri itu, kerap bertransaksi narkotika jenis sabu dan selanjutnya, petugas melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik BJ saat bersama istrinya CN.
Kemudian, di saat yang tepat dan petugas tidak ingin kehilangan kesempatan, langsung meringkus BJ dan CN tanpa perlawanan, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti dan di akui milik ke dua pelaku.
Masih di lokasi, petugas mendapati 1 kotak rokok bermerk Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang berat bruto 5, 47 Gram.
Ke dua pelaku menyebutkan, sabu diperoleh dari seseorang saat bertemu, berada di sekitaran Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. Selain itu, turut diamankan 2 unit handphone, bermerk Oppo dan Xiaomy serta 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.
Personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat, melakukan pengembangan dan oknum pria yang menyerahkan sabu-sabu kepada pasutri itu disebutkan belum tertangkap.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BJ dan istrinya CN masih menjalani serangkaian pemeriksaan keterangan dan penyidikan lanjutan, serta melengkapi berkas perkara dalam proses hukum selanjutnya.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara membenarkan, penangkapan ke dua pelaku pasutri BJ dan CN, serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu milik ke duanya.
"Kedua pelaku, BJ dan CN beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " tulis Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara dalam pesan singkatnya, Senin (07/02/2022).