Bangunan Hotel Sedayu Diduga Belum Miliki Izin PBG Dari Pemerintah Kabupaten Simalungun

    Bangunan Hotel Sedayu Diduga Belum Miliki Izin PBG Dari Pemerintah Kabupaten Simalungun
    Bangunan Hotel Sedayu di Jalan Bangun Dolok

    SIMALUNGUN-Hotel Sedayu yang sedang dalam pengerjaan pembangunan atau perluasan yang berlokasi di Jalan Bangun Dolok, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dari Pemerintah Kabupaten Simalungun

    Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 28 Tahun 2002 yakini membangun baru, mengubah, serta memperluas dan mengurangi harus sesuai dengan standar teknis dan harus memiliki izin terlebih untuk mendirikan bangunan

    Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Yosua Simaibang ketika ditemui sejumlah awak Media menyampaikan, belum ada proses tindak lanjut pengurusan izin dari pihak manajemen Sedayu Hotel baik ke-Kelurahan Parapat termasuk dari Kecamatan,  

    Seharusnya proses awal perizinan pembangunan untuk sebuah bangunan harusnya dimulai dari Kelurahan kemudian ke Kecamatan, " Ujar Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Y Simaibang, Selasa ( 15/03/2022 ),  

    Maruwandi Yosua Simaibang juga mengatakan, bahwa pihak menajemen Hotel Sedayu belum ada mengurus Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dari kelurahan maupun dari Kecamatan dan Dinas terkait. 

    "Bahkan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kelurahan Parapat belum pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan atau perluasan Hotel Sedayu "Seharusnya proses yang pertama dari Kelurahan dan Kecamatan soal lokasi tanah bagunan, " Sebut Maruwandi Yosua Simaibang

    Maruwandi juga menyesalkan tindakan pihak menajemen hotel yang melangar hukum. Sebab sampai saat ini dokumen silang sengketa tanah belum disampaikan pihak manajemen Hotel Sedayu kepada Kelurahan

    "Terkait belum diurusnya perizinan perluasan pembangunan Hotel tersebut, Kita akan sampaikan masalah ini kepada pimpinan yang lebih tinggi atau Satpol PP Simalungun, " Tegas Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi

    Sementara itu, Lurah Parapat Safrida Sinaga mengaku bahwa pihak manajemen Hotel Sedayu belum menyampaikan dokumen pengurus Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )

    "Sejak saya dilantik menjadi lurah Parapat 15 Februari 2022 yang lalu, sampai saat ini belum pernah pihak hotel Sedayu menyerahkan dokumen kepengurusan izinnya, " tegas Safrida.

    Amatan dilokasi, meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung, pembangunan Hotel Sedayu tetep berlangsung Seakan pihak manajemen hotel Sedayu mengindahkan aturan perizinan yang berlaku di Kabupaten Simalungun ( Karmel )

    Simalungun
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Lepas Jabatan Kalapas Kelas IIA Pematang...

    Artikel Berikutnya

    Perihal Izin dan Kontribusi, Aktifitas Galian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami